Mau Beli Mobil Baru? Ini Daftar Pajak yang Harus Dibayar di 2026

Memasuki 2026, skema pajak mobil baru tidak mengalami perubahan di banding 2025, namun beban pajaknya tetap tinggi dan bisa mencapai sekitar 40% dari harga jual kendaraan. Pajak ini terdiri dari kombinasi pajak pusat dan daerah yang langsung memengaruhi harga akhir mobil.

Jenis pajak yang dibayarkan meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya di terapkan secara progresif paling tinggi 6%. Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnBM): Tarif BBnKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBnKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.
  • PPN: tarifnya 12% karena mobil diketahui termasuk dalam barang mewah. Barang mewah dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tariff tersebut. Pengecualian untuk beberapa mobil listrik mendapat insentif sehingga hanya dikenai PPn sebesar 2%.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, contohnya untuk mobil di segmen LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3%. Tapi ada pengecualian buat mobil listrik. Sebab, mobil listrik tak dibebankan PPnBM, alias 0%. Kemudian untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM di hitung dengan cara mengalikan tariff dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Selain itu, pembelian juga menanggung biaya administrasi kendaraan seperti STNK, BPKB, TNKB. Mobil listrik mendapat insentif berupa PPn lebih rendah dan bebas PPnBM, sehingga total pajaknya jauh lebih ringan. Tingginya komponen pajak ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat harga mobil baru terasa mahal dan menahan minat beli konsumen.

Leave a Replay

Skip to content