8 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Peraturan Dirjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru melalui PER-7/PJ/2025 yang mengatur tata cara serta kriteria wajib pajak yang dapat menghapus NPWP.

Penghapusan bisa diajukan jika seorang wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif sesuai ketentuan perpajakan, baik atas permohonan maupun secara jabatan oleh KPP.

8 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menghapus NPWP

  1. Wajib pajak meninggal tanpa warisan
  2. Pindah ke luar negeri permanen
  3. Warisan sudah terbagi
  4. Badan usaha dibubarkan atau dilikuidasi
  5. Bentuk usaha tetap menghentikan operasi di Indonesia
  6. Kerja sama operasi yang tidak lagi memenuhi syarat NPWP
  7. Instansi pemerintah yang sudah tidak berfungsi sebagai pemotong/pemungut pajak
  8. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP

Cara hapus NPWP online

  • Login ke halaman Coretax
  • Silakan klik “Daftar di Sini” jika belum pernah membuat akun Coretax
  • Jika proses login sudah selesai, pada halaman muka Coretax, pilih menu “Portal” lalu klik submenu “Deregistration & Revocation”
  • Wajib pajak akan diarahkan ke halaman “Deregistration” (Penghapusan dan
  • Pencabutan) bagian “Case Management” (Manajemen Kasus)
  • Pilih “TIN Deregistration” (Penghapusan NPWP) pada kolom “Type of Deregistration” (Jenis Penghapusan)
  • Pada bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), apabila wajib pajak mengisi data sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) dan klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil/kuasa wajib pajak
  • Pada bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak), data akan terisi secara otomatis
  • Pada bagian “Deregistration” (Penghapusan), terdapat beberapa kolom yang wajib diisi untuk penghapusan NPWP Orang Pribadi
  • Pilih alasan penghapusan NPWP
  • Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) pada pernyataan wajib pajak lalu klik “Submit”
  • Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas
  • Terdapat menu Download Proof of Receipt (Unduh Bukti Penerimaan Surat) untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan

Leave a Replay

Skip to content