Pemerintah resmi menetapkan insentif PPh Final bagi UMKM sebagai kebijakan permanen. Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Final (0%), sementara UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun mendapat tarif PPh Final 0,5%.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal 4,8 miliar setahun dapat memanfaatkan fisilitas tarif PPh sebesar 0,5 persen selama 7 tahun, terhitung sejak wajib pajak orang pribadi tersebut terdaftar.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut insentif yang awalnya hanya berlaku hingga 2029 kini di tetapkan tanpa batas waktu.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan UMKM, mengingat kontribusi besar sektor tersebut bagi perekonomian nasional. Pemerintah sebelumnya tengah menyiapkan revisi PP Nomor 55/2025 sebagai dasar perpanjangan hingga 2029, namun akhirnya memutuskan menjadikannya permanen.
Kebijakan ini diharpkan dapat memperkuat UMKM agar lebih berkembang, sekaligus memberikan kepastian jangka Panjang terkait beban pajak yang lebih ringan.


