Jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan PPh Pasal 26 tergantung pada jenis penghasilannya. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, terdapat 2 jenis SPT yang dapat digunakan untuk pelaporan PPh Pasal 26.
Jenis SPT untuk PPh Pasal 26
- SPT Masa PPh Pasal 21-26 (Untuk pelaporan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi).
- SPT Masa PPh Unifikasi (Untuk pelaporan PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi).
Proses Pelaporan PPh Pasal 26
- Pastikan lawan transaksi merupakan wajib pajak luar negeri (WPLN)
- Tentukan WPLN berhak menggunakan tariff P3B sesuai dengan PER-25/PJ/PJ/2018 (dengan SKD/DGT yang sah)
- Input data Form DGT ke sistem Coretax untuk pengajuan layanan SKD WPLN. Sistem akan secara otomatis menerbitkan dokumen tanda terima SKD WPLN, lalu serahkan ke WPLN
- Lakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tariff P3B jika syarat terpenuhi serta buat bukti pemotongan PPh Pasal 26 tetap menggunakan tariff PPh Pasal 26 yauitu 20%
- Sampaikan SPT Masa PPh Pasal 21-26 atau SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN, meskipun tidak ada pemotongan karena manfaat P3B
- Lakukan penyetoran PPh paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya


