Jenis SPT yang Dipakai Untuk Pelaporan PPH Pasal 26

Jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan PPh Pasal 26 tergantung pada jenis penghasilannya. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, terdapat 2 jenis SPT yang dapat digunakan untuk pelaporan PPh Pasal 26.

Jenis SPT untuk PPh Pasal 26

  • SPT Masa PPh Pasal 21-26 (Untuk pelaporan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi).
  • SPT Masa PPh Unifikasi (Untuk pelaporan PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi).

Proses Pelaporan PPh Pasal 26

  1. Pastikan lawan transaksi merupakan wajib pajak luar negeri (WPLN)
  2. Tentukan WPLN berhak menggunakan tariff P3B sesuai dengan PER-25/PJ/PJ/2018 (dengan SKD/DGT yang sah)
  3. Input data Form DGT ke sistem Coretax untuk pengajuan layanan SKD WPLN. Sistem akan secara otomatis menerbitkan dokumen tanda terima SKD WPLN, lalu serahkan ke WPLN
  4. Lakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tariff P3B jika syarat terpenuhi serta buat bukti pemotongan PPh Pasal 26 tetap menggunakan tariff PPh Pasal 26 yauitu 20%
  5. Sampaikan SPT Masa PPh Pasal 21-26 atau SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN, meskipun tidak ada pemotongan karena manfaat P3B
  6. Lakukan penyetoran PPh paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Leave a Replay

Skip to content