Lapor SPT Tahunan Via Coretax, Ada 3 Hal Yang Harus Disiapkan Oleh Pegawai

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi aparatur negara terkaid dengan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP pada 12 November 2025.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Eka Nofianti menyebut terdapat 3 hal yang harus disiapkan wajib pajak orang pribadi dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pegawai sebelum melaporkan SPT Tahunan  pada tahun depan.

“Ketiga hal itu adalah sudah dapat login ke aku Coretax DJP, memiliki passphrase atau kode otorisasi DJP dengan status valid, dan sudah memiliki bukti potong dari pemberi kerja,”

Sebagai informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh 20 wajib pajak orang pribadi perwakilan dari instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Harapannya, aparatur negara dapat terbiasa dengan akun Coretax DJP, terutama sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan 2025.

Eka menegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan wajib pajak mengingat waktu pelaporan SPT Tahunan sudah dekat.

“Untuk memudahkan pengisian kolom harta dan hutang jangan lupa Bapak/Ibu mencatat atau mendokumentasikan saldo harta dan utang per 31 Desember 2025, terutama tabungan, deposit, kas atau setara kas lainnya,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mempratikkan langsung proses aktivasi akun, baik melalui menu lupa kata sandi maupun aktivasi akun wajib pajak, serta melakukan permohonan kode otorisasi DJP dan simulasi pelaporan SPT tahunan.

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya Wimi Ardilang Sambaca menegaskan kembali batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sesuai ketentuan, SPT tahunan dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Penyuluh pajak juga berharap wajib pajak semakin siap memahami proses pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP sehingga dapat melapor lebih mudah, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Replay

Skip to content