Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan menunda penerapan pajak bagi pedagang online hingga proses pemulihan ekomomi nasional benar-benar pulih. Ia menegaskan, kebijakan tersebut baru akan dijalankan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai angka.
Ia membantah kabar bahwa kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Februari 2026, menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangannya sebagai Menteri Keuangan, bukan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Purbaya menyatakan, pemerintah hanya akan memberlakukan pajak digital jika perekonomian nasional sudah benar-benar pulih dan tumbuh kuat, setidaknya di kisaran 6 persen.
Ia menilai langkah tergesa-gesa dapat membebani pelaku usaha kecil di sector e-commerce yang saat ini menjadi penopang ekonomi rakyat.
Pemerintah, kata dia, kini lebih fokus menjaga konsistensi pemulihan ekonomi sebelum menambah beban fiskal bagi UMKM dan pelaku perdagangan digital.