Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo. Pembayaran dan penyetoran tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, meliputi:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak PPN yang terutang atas pemanfaatan barang
- Kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean
- PPN yang terutang atas atas kegiatan membangun sendiri
- Bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai
- Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon
- Pajak penjualan
Kecuali untuk Jenis Pajak Berikut:
Namun, ada juga pembayaran dan penyetoran pajak yang dikecualikan dari batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya tersebut, yaitu:
- PPh Pasal 22 dan PPN dan PPnBM atas impor yang:
- Disetor sendiri oleh wajib pajak/importir wajib dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan, wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
- Dipungut oleh DJBC wajib disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
- PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa wajib dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
- Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu wajib dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain wajib disetor paling sambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan