Notaris adalah seorang pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta yang berhubungan dengan perjanjian, perbuatan, dan ketetapan sesuai dengan undang-undang dan pihak yang memiliki kepentingan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 menjelaskan notaris sebagai profesi yang dikategorikan sebagai tenaga ahli sehingga termasuk dalam kelompok penerimaan penghasilan atas pekerjaan jasa dan bukan atas pegawai atau karyawan.
Pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjelaskan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pada saat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP secara daring melalui login di situs web pajak.go.id, wanita yang menikah dan memutuskan untuk melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah cukup mempersiapkan NPWP Suami/NIK Suami, Nomor Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.
Karena Notaris adalah termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, maka pencatatan/pembukuan atas pendapatannya sangatlah penting. Atas pendapatan yang didapatkan selama setahun itu disebut sebagai pendapatan bruto atau pendapatan kotor. Setelah itu untuk mencari pajak terutangnya, pendapatan bruto tersebut harus dikalikan dengan persentase tertentu sesuai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
NPPN adalah suatu norma untuk menghitung penghasilan netonya dalam satu tahun pajak sebagai dasar dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Pasal 29 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Lampiran I peraturan tersebut memerinci secara NPPN.
Sesudah mendapati penghasilan neto yang merupakan hasil dari perkalian pendapatan kotor satu tahun dengan NPPN, langkah selanjutnya adalah mengurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak tersebut.
Sesuai dengan Pasal 7 UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, PTKP merupakan pengurang penghasilan bruto atau neto yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final.
Peraturan menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP menjelaskan jumlah PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam setahun adalah Rp54.000.000,00 atau Rp4.500.000,00 per bulan. Rincian mengenai PTKP sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar Rp54.000.000,00;
Wajib pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
Seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami maka berhak mendapat tambahan sebesar Rp54.000.000,00;
Setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
Hasil dari pengurangan penghasilan neto dengan PTKP disebut Penghasilan Kena Pajak. Setelah mendapatkan Penghasilan Kena Pajak, wajib pajak cukup mengalikannya dengan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Sebagai informasi, mulai tahun pajak 2022, lapisan penghasilan yang dikenai PPh ikut berubah sesuai dengan HPP yang dapat dilihat pada Pasal 17 ayat (1) yakni:
Sampai dengan Rp60.000.000,00 dikenai tarif pajak 5 persen;
Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000,00 bertarif pajak 15 persen;
Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 dikenai tarif pajak 25 persen;
Di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 bertarif pajak 30 persen;
Di atas Rp 5.000.000.000,00 dikenai tarif pajak 35 persen.
Dalam hal notaris atau para pekerja bebas lainnya bertransaksi dengan instansi/perusahaan/pihak lain yang mewajibkan membuat bukti potong atas transaksi itu, notaris akan mendapatkan bukti potong. Bukti potong itu menjadi bukti adanya PPh yang dipotong oleh pihak lain. Bukti potong tersebut dapat menjadi pengurang pajak terutang yang harus dibayar atau biasa disebut kredit pajak.
Pajak terutang yang dikurangi dengan kredit pajak maka disebut sebagai pajak yang kurang dibayar. Pajak tersebut harus disetorkan ke kas negara dengan menggunakan e-Billing. e-Billing sekarang sudah canggih, sudah bisa dibuat melalui mobile banking atau melalui layanan daring di pajak.go.id. Selanjutnya setelah membuat kode billing, pajak dibayarkan melalui layanan tersebut atau disetorkan melalui bank persepsi, kantor pos, internet banking/ATM, atau merchant online yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah membayar pajak kemudian melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah sarana untuk melaporkan penghitungan jumlah PPh yang didapatkan selama satu tahun pajak. Untuk wajib dengan kategori pekerjaan bebas seperti notaris, dokter, freelancer, dan sebagainya dapat menggunakan formulir 1770 (eForm) yang telah disediakan melalui pajak.go.id. Pelaporannya mudah dan ramah lingkungan karena tanpa menggunakan kertas.
SPT pun harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar berarti SPT yang disampaikan harus benar dan tepat dalam penghitungan, benar dalam penulisan, dan merupakan keadaan wajib pajak sebenar-benarnya.
Lengkap berarti wajib pajak mengisi SPT dengan lengkap. Untuk wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas jangan lupa melampirkan peredaran usaha/pendapatannya dan jangan lupa memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) apabila ada pembayaran atas pajak yang terutang.
Jelas berarti wajib pajak harus jelas dalam melaporkan unsur-unsur dalam SPT Tahunan seperti harta yang dimiliki, kewajiban yang masih ditanggung, penghasilan lain yang didapatkan yang harus dilaporkan.
Apabila ragu dalam menghitung pajak atas pendapatannya, Wajib pajak juga boleh berkonsultasi dengan account representative di kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.


