Pajak Jasa Notaris, Cek Ketentuan dan Cara Menghitungnya!

Notaris merupakan salah satu profesi yang menawarkan jasa pembuatan akta di Indonesia. Karena termasuk dalam kategori profesi profesional, seseorang yang bekerja sebagai notaris turut membayar pajak pada negara.

Sekilas Tentang Jasa Notaris

Secara sederhana, notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.

Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Di Indonesia, jenis notaris yang ada adalah notaris civil law yang bertugas melayani kepentingan masyarakat umum dan mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

Profesi ini bekerja memberikan jasa pembuatan akta jual-beli, akta hibah dan akta pengikatan hibah atas tanah dan/atau bangunan, akta wakaf, akta pendirian usaha, perjanjian jual beli, surat keterangan ahli waris, dan sebagainya. 

Lalu, Bagaimana Perhitungan Pajak Jasa Notaris?

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak nomor PER-16/PJ/2016, notaris merupakan profesi yang tergolong dalam kategori Tenaga Ahli sehingga masuk ke kelompok penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka profesi notaris dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21).

Perhitungan PPh pasal 21 untuk notaris mengacu pada Undang-Undang Perpajakan No 36 Tahun 2008, terutama mengenai tarif penghasilan kena pajak, yang dijelaskan pada pasal 17 ayat (1).

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif PPh 21 Pasal 17
Sampai dengan Rp50 juta5 persen
Rp50 juta s.d. Rp250 juta15 persen
Rp250 juta s.d. Rp500 juta25 persen
Di atas Rp500 juta30 persen

Selain itu, perhitungan pemotongan pajak notaris juga mengacu pada Peraturan DJP No PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan PMK No 101/PMK.O1O/2016 tentang Besaran Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Contoh Cara Perhitungan Tarif Pajak Jasa Notaris

Karena menawarkan jasa, notaris dapat bekerja untuk berbagai pihak, serta dapat bekerja sendiri maupun berada di bawah naungan usaha. Ia pun dapat bekerja secara berkesinambungan maupun sekali dalam periode waktu tertentu. 

Di bawah ini, kita akan membahas perhitungan pajak notaris yang bekerja sendiri.

Perhitungan PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Berkesinambungan

  • PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja

Jika seorang notaris memiliki penghasilan berkesinambungan dan memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, rumus yang digunakan untuk menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut: (Penghasilan bruto X 50%) X Tarif Pasal 17 

Contoh:

Ali bekerja sebagai notaris untuk tiga perusahaan selama Juli-September 2023. Berikut besaran pembayaran yang ia peroleh:

BulanPenghasilan BrutoJumlah
Juli 2023Rp100 jutaRp100 juta
Agustus 2023Rp50 jutaRp150 juta
September 2023Rp50 jutaRp200 juta
TotalRp200 juta

Dari data penghasilan tersebut, maka perhitungan PPh 21 Ali adalah sebagai berikut:

BulanPenghasilan BrutoPKP (50% x Penghasilan Bruto)PKP KumulatifTarif Pasal 17PPH 21 Terutang (PKP X Tarif Pasal 17)
Juli 2023Rp100 jutaRp50 jutaRp50 juta5%Rp2,5 juta
Agustus 2023Rp50 jutaRp25 jutaRp75 juta15%Rp3,75 juta
September 2023Rp50 jutaRp25 jutaRp100 juta15%Rp3,75 juta
TotalRp200 jutaRp100 jutaRp225 jutaRp10 juta

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka total besaran tarif PPh 21 Ali adalah Rp10 juta.

  • PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Hanya dari Satu Pemberi Kerja

Selain bekerja dengan banyak pihak, notaris dapat pula bekerja untuk satu pihak saja dan memiliki penghasilan berkesinambungan dari pihak tersebut. Jika seperti ini, notaris dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa tunjangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Tarif pengurangan PTKP yang berlaku di Indonesia adalah Rp54 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak. Jika notaris sudah menikah atau memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, akan ada tambahan senilai Rp4,5 juta.

Maka, rumus penghitungan pajak notaris sebagai berikut: ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17.

Contoh:

Selama Januari-Desember 2023, seorang notaris bernama Dinda bekerja untuk perusahaan PT Jaya Abadi. Ia bekerja membuatkan berbagai akta yang dibutuhkan perusahaan tersebut dan tidak bekerja untuk perusahaan lainnya. Penghasilannya selama periode bekerja di PT Jaya Abadi adalah:

BulanPenghasilan BrutoJumlah
Januari 2023Rp15 jutaRp15 juta
Februari 2023 Rp25 jutaRp40 juta
Maret 2023 Rp17 jutaRp57 juta
April 2023Rp22 jutaRp79 juta
Mei 2023Rp14,5 jutaRp93,5 juta
Juni 2023Rp18 jutaRp111,5 juta
Juli 2023 Rp16 jutaRp127,5 juta
Agustus 2023Rp27 jutaRp154,5 juta
September 2023Rp23 jutaRp177,5 juta
Oktober 2023Rp21 jutaRp198,5 juta
November 2023Rp19 jutaRp217,5 juta
Desember 2023Rp26 jutaRp243,5 juta
TotalRp243,5 jutaRp243,5 juta

Dinda memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah. Ia pun memiliki NPWP. Maka, perhitungan pajak penghasilannya adalah:

Penghasilan BrutoPenghasilan Bruto x 50%
Rp243,5 jutaRp121,75 juta

Selanjutnya, mari hitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayar Dinda dengan rumus di atas:

Keterangan PenghasilanPenghasilan Kena PajakTarif Pasal 17PPh 21 Terutang
Sampai dengan Rp50 jutaRp50 juta5%Rp2,5 juta
Rp50 juta s.d. Rp250 jutaRp71,75 juta15%Rp10.762.500
TotalRp121,75 jutaRp13.262.500

Dengan penghitungan tersebut, pajak notaris Dinda yang harus dibayar adalah Rp13,262,500.

Perhitungan PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Tidak Berkesinambungan

Ada suatu waktu ketika notaris memiliki penghasilan yang tidak berkesinambungan. Contohnya, notaris Mirda menerima permintaan pembuatan akta-akta otentik untuk PT Terang Benderang yang sedang membentuk anak perusahaan baru. 

Untuk jasa tersebut, notaris Mirda menerima imbalan sebesar Rp35 juta. Mirda telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Maka, rumus penghitungan pajak penghasilan notaris yang tidak berkesinambungan ini adalah:

(Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif Pasal 17

(Rp35 juta x 50%) x 5% = Rp8,75 juta

Maka, besaran tarif pajak penghasilan yang harus dibayar notaris Mirda adalah Rp8,750,000.

nghasilan yang harus dibayar notaris Mirda adalah Rp8,750,000.

Leave a Replay

Skip to content