Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen untuk pembelian tiket pesawat pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Insentif ini juga mencakup jasa transportasi lain seperti kereta api dan kapal laut.
“Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu, seperti yang lalu kita berikan 50%,” ujar Airlangga usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan kebijakan tersebut masih difinalisasi lintas kementerian dan dijadwalkan akan diumumkan resmi pada Oktober mendatang.
“Itu sedang dalam proses dengan lintas kementerian, nanti mungkin di bulan Oktober akan diumumkan. Termasuk diskon transportasi, kereta, kapal,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, insentif ini diberikan atas usulan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan, untuk mendorong mobilitas masyarakat dimasa libur akhir tahun. Selain membantu masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan memberi dorongan positif bagi sektor transportasi dan pariwisata.
Sebagai catatan, PPN DTP 50% untuk tiket pesawat dan transportasi serta program Harbolnas merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah menjelang akhir 2025.


