Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan rencana pengenaan PPh Final atas transaksi emas.
Kebijakan ini ditunjukan untuk menarik emas masyarakat yang selama ini tersimpan di luar sistem formal diperkirakan mencapai 1.800 ton senilai Rp3.700 triliun, Dari jumlah tersebut, kurang dari 10% yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yaitu sekitar 126 ton atau setara dengan Rp260 triliun rupiah.
DJP menilai dominasi pasar gelap membuat negara kehilangan potensi besar pajak, termasuk dari tren perdagangan emas digital yang nilainya Rp50 triliun pada 2024. Skema PPh Final akan dipungut lewat platform jual-beli emas resmi agar lebih sederhana dan adil, tanpa harus menghitung capital gain secara detail.
Simulasi awal DJP menunjukkan, potensi penerimaan pajak dari emas yang belum masuk pasar formal adalah Rp4,63 triliun hingga Rp55,62 triliun, tergantung besarnya pergeseran transaksi ke pasar resmi. Selain meningkatkan penerimaan, bahwa penentuan tarif menjadi faktor penting mengingat return after tax dapat memengaruhi keputusan investor dalam memilih instrumen investasi. kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem emas nasional sehingga emas bisa termonetasasi untuk kegiatan ekonomi produktif.


