Wajib Pajak Meninggal NPWP BISA DIHAPUS INI SYARATNYA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur syarat dan ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang telat meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Ketentuan tersebut tercantum dalm PER-7/PJ/2025.

Merujuk Pasal 44 ayat (9) huruf a, permohonan penghapusan NPWP wajib pajak meninggal dunia yang tidak meninggalkan warisan harus dilampiri dua dokumen pendukung.

Pertama, salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instalasi berwenang.

Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang meninggal tidak meninggalkan warisan, atau pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Apabila masih terdapat warisan yang belum terbagi, ahli waris atau wakil warisan wajib terlebih dahulu mengajukan perubahan data status wajib pajak menjadi wajib pajak dengan status warisan belum terbagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) hurub b.

Dalam kondisi tersebut, salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan wajib ditunjuk sebagai wakil wajib pajak.

Kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi dipenuhi menggunakan NPWP warisan belum terbagi hingga harta peninggalan selesai dibagikan.

Setelah seluruh warisan terbagi, NPWP warisan belum terbagi dapat diajukan untuk dihapus.

Leave a Replay

Skip to content