Mulai tahu 2025, jasa penyewaan lapangan padel di Jakarta resmi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk padel, tapi fasilitas olahraga lain yang telah bertransformasi, menjadi layanan hiburan berbayar. Artinya, lapangan seperti tenis, futsal, panahan, squash, hingga gym dan kolam renang juga termasuk objek pajak apabiladisewakan kepada publik atau dikenakan biaya masuk. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari nilai transaksi, seperti biaya sewa, booking, tiket masuk, atau paket layanan lainnya.
Meskipun beban pajak ditanggung oleh konsumen, tanggung jawab administrasi pajak sepenuhnya berada ditangan pengusaha atau penyedia fasilitas. Alurnya, pengusaha menetapkan harga yang sudah mencakup komponen pajak 10%, kemudian memungut dari konsumen, dan menyetorkannya secara berkala ke kas daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tak Hanya Padel, Fasilitas Ini Juga Kena Pajak. Berikut daftar fasilitas lain yang masuk dalam objek pajak PBJT hiburan.
- Lapangan
Tenis, padel, futsal, sepak bola, mini soccer, bulu tangkis, basket, voly, tenis meja, panahan, menembak, squash, bisbol/siftbol.
- Tempat
Bowling, biliar, berkuda, ice skating, panjat tebing, atletik/lari, kolam renang, gym (termasuk yoga, pilates, zumba, sasana bela diri, hingga jetski.