KODE FAKTUR PAJAK DAN PERUNTUKANNYA

Sebagaimana ditegaskan pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER/PJ/2025, faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan. Berikut kode-kode faktur pajak dan peruntukannya:

Kode 01 : Penyerahan BKP yang tergolong mewah.

Kode 02 : BKP dan JKP diserahkan kepada pemungut PPN instalasi pemerintah.

Kode 03 : Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instalasi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.

Kode 04 : Penyerahan BKP selain barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual atau penggantian dan /atau dasar Pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan peraturan menteri tersendiri.

Kode 05 : Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKp.

Kode 06 : Untuk transaksi dengan turis asing dalam program pengembalian pajak (VAT Refund fot Tourist).

Kode 07 : Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Kode 08 : Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN/PPnBM.

Kode 09 : Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Kode 10 : Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Leave a Replay

Skip to content