Sebagaimana ditegaskan pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER/PJ/2025, faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan. Berikut kode-kode faktur pajak dan peruntukannya:
Kode 01 : Penyerahan BKP yang tergolong mewah.
Kode 02 : BKP dan JKP diserahkan kepada pemungut PPN instalasi pemerintah.
Kode 03 : Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instalasi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
Kode 04 : Penyerahan BKP selain barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual atau penggantian dan /atau dasar Pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan peraturan menteri tersendiri.
Kode 05 : Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKp.
Kode 06 : Untuk transaksi dengan turis asing dalam program pengembalian pajak (VAT Refund fot Tourist).
Kode 07 : Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Kode 08 : Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN/PPnBM.
Kode 09 : Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
Kode 10 : Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.


