Skema pembuatan billing kini dapat diklasifikasi menjadi 3 kriteria
3 SKEMA TERBARU
Pembuatan kode billing pada Coretax DJP
- Billing terkait SPT
Pembuatan kode billing terkait Surat Pemberitahuan (SPT), misal atas KAP/KJS PPN 411211-100, PPH Pasal 23 411124-100, dan lainnya hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk
(tidak bisa dibuat secara mandiri).
Kata Kunci : terkait SPT, bisa dibuat setelat draft SPT terbentuk
ILUSTRASI:
Bisahkan saya membuat kode billing terkait pembayaran SPT masa PPN (411211-100) secara mandiri?
Misalnya lewat sse2.pajak.go.id atau menu Layanan Mandiri Kode Billing?
JAWABAN:
TIDAK BISA
Untuk pembuatan kode billing yang berkaitan dengan SPT seperti 411211-100 hanya bisa dibuat setelah draft SPT Masa PPN telah terbentuk.
- Billing terkait TAGIHAN PAJAK
Untuk pembuatan kode billing yang berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar.
Kata Kunci: pembayaran tagihan/ketetapan pajak, bernilai kurang bayar
Pembuatan kode billing atas tagihan pajak, dapat dilakukan melalui modul (1) PEMBAYARAN, pada submodul (2) PEMBUATAN KODE BILLING ATAS TAGIHAN PAJAK.
- Billing dengan sifat “setor sendiri”
Digunakan untuk membuat kode billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri seperti angsuran PPh Pasal 25, penyetoran deposit pajak, dan lainnya sebagainya.
Kata Kunci: pembayaran mandiri
Pembayaran kode billing yang memiliki sifat “SETOR SENDIRI”, dapat dilakukan melalui modul (1) PEMBAYARAN pada submodul (2) LAYANAN MANDIRI KODE BILLING.