Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap akan dilakukan melalui sistem e-Filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id/. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kejelasan kepada wajib pajak terkait mekanisme pelaporan pajak yang berlaku saat ini. Meski sistem Coretax sudah mulai diperkenalkan pada awal tahun 2025, penggunaannya untuk pelaporan SPT baru akan diterapkan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Sistem Coretax Mulai Diterapkan 2025
Sistem Coretax yang diluncurkan DJP pada 1 Januari 2025 merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Coretax dirancang untuk menggantikan metode verifikasi menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dengan sistem yang lebih praktis, yaitu melalui email atau nomor telepon terdaftar. Sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan mendukung penerimaan negara dengan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Namun, DJP menjelaskan bahwa sistem ini masih dalam tahap pengenalan dan akan mulai digunakan secara resmi untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, wajib pajak diimbau untuk tetap memanfaatkan e-Filing yang sudah tersedia di portal resmi https://djponline.pajak.go.id/.
Kemudahan Pelaporan SPT Melalui e-Filing
DJP memastikan bahwa sistem e-Filing tetap menjadi pilihan utama untuk pelaporan SPT hingga 2024. Wajib pajak dapat mengakses menu Pelaporan Pajak di laman Portal Layanan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara online. Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya memperbarui data pribadi, terutama alamat email dan nomor telepon yang terdaftar, agar proses pelaporan dapat berjalan lancar.
Menurut perwakilan DJP, upaya pembaruan data ini tidak hanya akan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT, tetapi juga mempermudah mereka dalam mendapatkan akses ke berbagai layanan perpajakan lainnya. Sistem e-Filing sendiri telah terbukti efektif dan menjadi salah satu solusi yang mempermudah pelaporan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Modernisasi Sistem Pajak untuk Masa Depan
Peluncuran Coretax merupakan salah satu inisiatif besar DJP dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan. Sistem ini dirancang untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akurat. Selain itu, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi pajak di Indonesia.
Meski begitu, transisi dari e-Filing ke Coretax membutuhkan persiapan matang baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia. DJP menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan implementasi sistem ini berjalan lancar, termasuk pelatihan bagi petugas pajak dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Seiring dengan perubahan sistem yang dilakukan, DJP juga mengingatkan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Pelaporan pajak yang tepat waktu tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem e-Filing maupun Coretax di masa mendatang.
Dalam beberapa tahun terakhir, DJP telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah melalui digitalisasi layanan perpajakan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka. Dengan peluncuran Coretax, diharapkan tingkat kepatuhan ini akan terus meningkat seiring dengan semakin mudahnya akses dan proses pelaporan pajak.
Masa Depan Perpajakan di Era Digital
Digitalisasi perpajakan seperti yang dilakukan melalui Coretax merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan di era digital. Sistem ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga memungkinkan DJP untuk memantau dan menganalisis data pajak secara lebih efektif. Dengan demikian, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran berdasarkan data yang akurat.
Namun, kesuksesan implementasi Coretax tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Sosialisasi yang intensif serta edukasi kepada wajib pajak menjadi kunci untuk memastikan sistem ini dapat diterima dan digunakan secara optimal.