Bukti Pemotongan (Bupot) PPh 21/26 yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Berikut ketentuannya:
Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah diterbitkan dapat dilakukan:
- Pemebetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bupot PPh Pasal 21/26 atau
- Pembatalan, dalam hal Bupot PPh Pasal 21/26 tidak seharusnya dibuat, termasuk terdapat pembatalan atas transaksi yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi
Pembetulan atau pembatalan dapat dilakukan dengan syarat:
- Dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak yang bersangkutan atau
- Bupot PPh Pasal 21/26:
- Belum diajukan keberatan
- Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan atau
- Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pembetulan atau pembatalan Bupot PPh Pasal 21/26 dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pemebetulan atau pembatalan ini dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-11/PJ/2025

