Merujuk Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh WPOP terdiri atas Lampiran 1 hingga Lampiran 5 yang masing-masing terdiri atas sejumlah bagian. Namun, WPOP tidak perlu mengisi seluruh bagian lampiran SPT. Sebab, bagian lampiran yang perlu diisi tergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak.
Hal yang pasti, setiap WPOP diwajibkan untuk mengisi: (i) lampiran 1 bagian A (harta pada akhir tahun pajak); dan (ii) lampiran 1 bagian C (daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan). Untuk itu, wajib pajak orang pribadi perlu memahami cara pengisian harta pada lampiran 1 bagian A.
Secara umum, lampiran 1 bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian: (i) kas dan setara kas: (ii) piutang: (iii) investasi/sekuritas: (iv) harta bergerak: (v) harta tidak bergerak: (vI) harta lainnya: dan (vii) ikhtisar harta.
Wajib pajak dapat melaporkan piutang melalui “Lampiran 1 (L-1) Bagian A. Harta pada akhir tahun table 2. Piutabf”.
Pada bagian table “2.piutang”, klik + tambah untuk menambahkan piutang yang anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember).
Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 9 kolom informasi.
- Kolom 1 kode: Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis kas/setara kas yang anda pilih pada kolom 2 deskripsi
- Kolom 2 Deskripsi : Pilih jenis piutang yang anda miliki ada 3 jenis piutang yang dapat dipilih, yaitu: piutang usaha (kode 0201), piutang afiliasi (kode 0202), kode piutang lainnya (kode 0209).
- Kolom 3 Lokasi Penerima: Pilih negara tempat pihak penerima pinjaman bertempat kedudukan atau berada
- Kolom 4 Nomor Identitas Penerima: Kolom ini diisi dengan nomor identitas penerima pinjaman berupa NIK/NPWP
- Kolom 5 Nama Penerima Pinjaman: Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis dengan nama pemilik NIK/NPWP yang anda imput
- Kolom 6 Nilai Piutang: Kolom ini diisi dengan nilai piutang sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan (Pasal 10 UU PPh)
- Kolom 7 Tahun Dimulai: Kolom ini diisi dengan tahun pemberian piutang
- Kolom 8 Saldo Piutang Saat Ini: Kolom ini diisi dengan nilai sisa piutang pada akhir tahun pajak (per 31 Desember)
- Kolom 9 Keterangan: Ada 2 opsi yang dapat dipilih, yaitu Harta PPS atau Harta Investasi PPS. Kolom ini hanya diisi apabila jenis harta yang anda laporkan terkait dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Kolom 1 sampai dengan kolom 8 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol simpan. Apabila berhasil, piutang yang anda input akan muncul di table “2 Piutang”.
Untuk menambahkan piutang lain, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terimput dengan meng-klik ikon pensil. Selain itu, anda dapat menghapus piutang kas yang sudah terimput dengan meng-klik ikon sampah.

