Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026

Pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi-sosial. Ketententuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025, yang menetapkan PPh 21 atas penghasilan tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah selama Januari-Desember 2026.

Insentif ini berlaku bagi pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerjaan tetap maupun tidak tetap berhak menerima fasilitas ini dengan syarat memiliki NPWP atau NIK terintegrasi DJP, penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan (atau Rp 500.000 per hari untuk tenaga lepas), serta tidak sedang menikmati insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Leave a Replay

Skip to content