Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak baru yang diperkenalkan secara bertahap sejak tahun 2024 dan dilaksanakan penuh mulai 1 Januari 2025. Lewat Coretax, seluruh layanan DJP diintegrasikan ke dalam satu platform bernama Portal Saya. Di sinilah wajib pajak bisa melakukan berbagai hal, melai dari pelaporan, pembayaran, sampai pembaruan data secara online.
Jika, tidak perlu lagi antri di kantor pajak Cuma buat urusan sederhana kaya ganti nomor HP atau email karena dengan akun Portal Saya Coretax DJP, semuanya bisa dilakukan dari rumah atau bahkan lewat ponsel.
Kenapa Harus Update Kontak?
Nomor HP dan email adalah dua elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Keduanya digunakan oleh DJP untuk:
- Mengirimkan Kode OTP: Kode ini diperlukan untuk masuk kea kun Portal Pajak atau melakukan transaksi tertentu
- Notifikasi Pajak: Informasi tentang jatuh tempo pembayaran pajak, status pelaporan SPT, atau pemberitahuan lainnya dikirimkan melalui email atau SMS
- Pemberitahuan keamanan akun: Jika terjadi aktivitas mencurigakan pada akun wajib pajak, DJP akan menghubungi Anda melalui kontak yang terdaftar
Kalau tidak aktif > bisa gagal login & lewat info penting dari DJP.
Syarat Sebelum Ganti Kontak
- Memiliki akses login kea kun Portal Pajak Coretax DJP
- Punya nomor/email baru yang aktif
- Tidak sedang dalam status non-aktif atau blokir NPWP
- Jika lupa password atau tidak bisa login karena nomor/email lama tidak aktif, maka proses pemulihan dilakukan melalui KPP dengan membawa dokumen identitas
(Lupa password & kontak mati > harus ke KPP)
Langkah-langkah Update Nomor & Email di Coretax
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke Portal Saya (masukkan NPWP/NIK, password, dank ode captcha) > Profil Saya
- Pilih Informasi Umum > Edit
- Klik Ubah di bagian kontak
- Masukkan nomor/email baru > Verifikasi OTP
- Jika OTP valid > simpan
- Persiapkan Dokumen Pendukung
Kalau Nomor/Email Lama Sudah Tidak Aktif > Ke KPP, bawa:
- KTP
- NPWP
- Surat permohonan perubahan data
- Bukti kepemilikan nomor/email baru
Proses 1-3 hari kerja setelah verifikasi petugas
- Dating ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Ajukan Permohonan Perubahan Data
- Verifikasi Identitas
- Tunggu Proses Perubahan
Tips Menjaga Keamanan Data Pajak
- Selalui perbarui data kontak jika terjadi perubahan
- Gunakan email dan nomor yang aktif serta tidak dipakai sembarangan
- Jangan bagikan OTP atau data login kepada siapa pun
- Aktifkan autentikasi dua faktir jika tersedia
- Rutin cek status akun pajak melalui Portal Pajak


