Masalah NIK tidak terbaca di Coretax DJP kerap dialami wajib pajak meski status NIK sudah valid di Dukcapil.
Kondisi ini bisa menghambat proses administrasi pajak, seperti pembuatan bukti potong, terutama saat mendekati tanggal waktu.
Penyebab utama kendala ini umumnya bukan karena kesalahan wajib pajak, melainkan karena data NIK belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem Coretax.
Penyebab NIK Tidak Terbaca di Coretax
- NIK belum valid atau belum sinkron di Dukcapil
- Data NIK valid, tetapi belum termigrasi ke Coretax
- Gangguan teknis saat pemadanan NIK dan NPWP
Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak
- Registrasi Mandiri di Coretax
Registrasi ini bukan membuat NPWP baru, melainkan hanya agar NIK terdaftar di sistem Coretax. Terdapat opsi cara:
- Offline: Datang ke Kantor Pajak terdekat
- Online: Melalui sistem coretaxdjp.pajak.go.id
Terhadap utama registrasi online:
- Klik “daftar di sini” halaman login Coretax

- Pilih pendaftaran perorangan

- Pilih opsi wajib pajak memiliki NIK

- Pilih “hanya registrasi”

- Isi data sesuai e-KTP atau KK

- Masukan email dan nomor hp aktif (harus punya pulsa)

- Lengkapi alamat domisili & alamat e-KTP

- Centang pernyataan dan kirim

Jika berhasil, akun coretax aktif tanpa otomatis membuat NPWP baru.
- Terdaftar dalam Unit Pajak Keluarga
Solusi ini bagi wanita menikah dan anak belum dewasa, di mana NIK harus tercantum dalam data keluarga kepala keluarga.
Langkah Pengecekan:
- Kepala keluarga login ke coretax
- Mesuk menu portal saya > profil saya > informasi umum

- Edit bagian unit pajak keluarga

- Pastikan nama istri/anak tercantum. Jika belum, tambahkan secara manual dengan klik tambah
- Centang pernyataan wajib pajak, lalu submit
Dengan begitu, sistem akan otomatis mengenali NIK anggota keluarga.
Kendala NIK tidak terbaca di coretax bukan masalah fatal. Wajib pajak bisa memilih registrasi mendiri atau pembaruan unit pajak keluarga sesuai kondisi. Dengan langkah ini, proses administrasi pajak dapat kembali berjalan lancar.


