DJP secara sah berwenang memblokir rekening wajib pajak yang menunggak. Dasar hukum utamanya adalah:
- Kewenangan tersebut diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU ini mengatur bahwa DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, pencegahan, hingga pemblokiran rekening, jika wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah diterbitkan surat paksa.
- Dasar teknis pemblokiran semakin dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Pemblokiran diatur dalam PMK No. 61 Tahun 2023 yang mewajibkan bank menahan dana WP sesuai permintaan DJP. Penting dicatat bahwa dana yang diblokir hanya sebesar jumlah pajak terutang ditambah biaya penagihan, bukan seluruh saldo rekening WP.
Tindakan pemblokiran rekening ini bukan ancaman kosong. DJP sangat serius menggunakannya, terbukti dari kasus Kanwil DJP Sumatera Utara I yang pernah memblokir 310 WP dengan total tunggakan mencapai Rp119 miliar.
Ini menjadi peringatan keras bagi WP yang mengabaikan kewajiban setelah menerima serangkaian peringatan resmi.
Pemblokiran ini adalah bagian dari upaya penagihan aktif DJP untuk memastikan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).


