Utang Pajak di Atas Rp250 Juta, DJP Bisa Putus Akses Faktur Pajak

DJP kini berhak menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki utang pajak.

Ditjen Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki utang pajak minimal Rp250 juta ke kas negara.

Otoritas pajak menonaktifkan akses PKP untuk membuat faktur pajak lantaran PKP dimaksud tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu.

Minimal Rp250 juta untuk yang terdaftar di KPP Pratama, dan Rp1 miliar bagi yang terdaftar di kantor pajak lain. Tindakan ini diambil terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya dan telah menerima surat teguran. Peraturan Dirjen  Pajak No. PER-19/PJ/2025. Kecuali juga memiliki persetujuan penundaan atau pengangsuran yang masih berlaku. PKP yang aksesnya dinonaktifkan masih dapat mengajukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen penduduk. Bila klarifikasi diterima, kepala KPP berwenang mengaktifkan Kembali akses faktur pajak.

Leave a Replay

Skip to content