Direktorat Jenderal pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika menerima email berisi tagihan tunggakan pajak.
DJP menegaskan, wajib pajak perlu terlebih dahulu memastikan bahwa email tersebut resmi dari domain pajak.go.id, bukan dari pihak lain. Email tersebut bersifat pengingat kewajiban, bukan penagihan aktif.
Apabila email tersebut benar dari DJP wajib pajak dapat mengecek dan melunasi tagihan melalui Coretax di situs coretaxdjp. Pajak.go.id.
Langkahnya meliputi:
- Buka menu “pembayaran” lalu “pembuatan kode billing”
- Pilih tagihan yang ingin dibayar
- Isikan nominal pembayaran
- Pilih menu “Buat Kode Billing”
- Lakukan pembayaran lewat kanal resmi seperti ATM, mobile banking, atau e-commerce dengan fitur MPN-G2.
DJP juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan, karena seluruh layanan DJP gratis dan tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.
Jika masih ragu terhadap keaslian email, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.


