Dalam kondisi tertentu wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa otomatis mendapat status sebagai wajib pajak nonaktif.
Wajib pajak nonaktif berarti wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax, tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha (KLU) belum bekerja dengan penghasilan perbulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis deberikan status nonaktif.
Berdasarkan Pasal 25 ataut (2) PMK 81/2024, penerapan status wajib pajak nonaktif terhadap orang pribadi dilakukan apabila memenuhi salah 1 dari 6 kriteria berikut:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak.
- Warna negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri.
- Warna negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditarapkan oleh dirjen pajak.
Apabila orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak nonaktif maka kepala KPP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, pengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif tersebut bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Selain berdasarkan kriteria diatas, penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan wajib pajak tidak:
- melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
- sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
- mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.
Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan yang ditetapkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PER 7/2025, permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (Coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (PJAP), dan/atau Contact Center.
Pada aplikasi Coretax, penonaktifan status wajib pajak dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir dan memilih alasan penetapan nonaktif serta mengunggah dokumen pendukung.


