DJP Tunda Pajak Shopee & Tokopedia hingga Ekonomi Pulih Tumbuh 6%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan  bahwa pungutan pajak bagi pedagang online di platform seperti Shopee dan Tokopedia masih ditunda.

Sebelumnya ia sempat menyatakan bahwa pajak yang dipungut oleh platform jual beli daring itu siap diterapkan pada Februari 2026. “Terakhir memang arahannya (Purbaya) ke kami itu dilaksanakan di Februari. Tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen,” kata Bimo di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, keputusan ini mengikuti arahan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa pajak e-commerce baru akan diberlakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan baru soal pajak e-commerce sebelumnya dirilis Sri Mulyani Indrawati, saat masih menjabat menteri pada 11 Juni 2024. Lewat kebijakan ini pemerintah menugaskan e-commerce atau platform seperti Shopee dan Tokopedia untuk menjadi pemungut pajak dari pedagang online. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku 14 Juli 2025 sampai dicabut.

Bimo menjelaskan bahwa sebenarnya UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta tetap wajib melaporkan SPT dan membayar pajak, namun untuk saat ini, penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak belum akan dijalankan.

Purbaya menegaskan, kebijakan pajak digital ini akan diterapkan setelah ekonomi benar-benar pulih sepenuhnya.

Leave a Replay

Skip to content