Pengalihan harta seperti tanah atau rumah karena warisan sebenarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, untuk membuktikan hal tersebut dan melakukan balik nama, ahli waris wajib mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Tanpa SKB ini, proses balik nama dapat dianggap sebagai pengalihan hak yang terkena pajak.
Wajib Milik SKB PPh
Pengecualian pengenaan PPh pada harta warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Di dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d tertulis bahwa pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh. Kemudian pada Pasal 200 ayat (2) disebutkan, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan besert perubahannya. Artinya, ahli waris wajib memiliki dan melampirkan SKB agar tidak dikenakan PPh saat balik nama sertifikat tanah warisan.
Cara Urus SKB PPh
Ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun secara daring melalui laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Dikutip dari laman DJP, Berdasarkan PER-8/PJ/2025, permohonan SKB wajib diajukan oleh ahli waris menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik sendiri yang terdaftar di Coretax DJP ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, bukan NPWP/NIK pewaris. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diwakilkan oleh salah satu pihak sepanjang melampirkan surat pernyataan persetujuan bersama dari seluruh ahli waris lainnya dan memenuhi syarat dan dokumen lain terkait SKB waris sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ahli waris harus memastikan telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya. Namun, jika ahli waris merupakan pengusahan kena pajak (PKP), maka menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir Kemudian, ahli waris tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang dalam proses pidana perpajakan.
Selain dokumen pendukung yang diwajibkan dalam PER-8/PJ/2025 di atas, perlu dicatat bahwa informasi berupa identitas ahli waris dan pewaris, serta data objek warisan dalam formulir permohonan harus sesuai. Meski bukan merupakan syarat wajib, ada baiknya pengajuan permohonan SKB dilengkapi dokumen tambahan yang membuktikan kesesuaian identitas ahli waris, pewaris, dan objek warisan yang dimaksud. Dokumen tambahan dapat berupa salinan akta kematian, dokumen identitas ahli waris dan pewaris, serta dokumen lain yang relevan terkait objek waris. Untuk memastikan permohonan lancar, ahli waris dapat berkonsultasi secara gratis di KPP tempat ahli waris terdaftar terkait dokumen tambahan yang dimaksud. Adapun penolakan pengajuan SKB PPh dapat terjadi jika ahli waris yang mengajukan tercatat masih memiliki tunggakan pajak atau tidak patuh dalam pelaporan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, meskipun validasi SPT pewaris ditiadakan dan dokumen disederhanakan, kepatuhan pajak ahli waris sendiri menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Dasar Hukum:
Ketentuan ini diatur dalam PMK-81/PMK.03/2024 dan PER-8/PJ/2025 yang menegaskan bahwa pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari PPh dengan syarat memiliki SKB PPh.
Syarat Utama Pengajuan SKB PPh Warisan:
- Ahli waris menggunakan NIK sendiri sebagai Wajib Pajak (bukan NIK pewaris).
- Telah melaporkan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.
- Dokumen kelengkapan waris telah lengkap (meliputi akta kematian, identitas ahli waris dan pewaris, sertifikat aset, dan dokumen pendukung lainnya).
Cara Mengurus SKB PPh Warisan Secara Online:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu: Layanan WP ➜ Layanan Administrasi.
- Pilih AS.19 SKB PPh ➜ Subjek: SKB Warisan.
- Isi formulir elektronik yang disediakan dan unggah semua dokumen persyaratan yang telah dipindai.
- Submit permohonan. Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Surat.
- SKB akan diterbitkan paling lama dalam 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan valid.


