Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Perluas Insentif PPh 21, Ini Syaratnya

Melalui kebijakan stimulus terbaru, karyawan gaji di bawah 10 juta bebas pajak setelah pemerintah memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional yang lebih cepat.

Kebijakan karyawan gaji di bawah 10 juta bebas pajak ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa stimulus karyawan gaji di bawah 10 juta bebas pajak kini juga berlaku untuk sektor pariwisata, termasuk pekerja di hotel, restoran, dan kafe.

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

Dengan perluasan ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima tambahan penghasilan bersih setiap bulannya.

Estimasi tambahan yang akan masuk ke kantong pekerja berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung pada besaran gaji dan tarif pajak yang dibebaskan.

Tambahan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang signifikan untuk program ini. Untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp120 miliar.

Sementara itu, untuk 2026, alokasi dana ditingkatkan menjadi Rp480 miliar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja.

Kebijakan ini diapresiasi karena menyasar langsung kebutuhan riil pekerja dengan upah menengah ke bawah.

Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, stimulus ini juga diharapkan memberikan efek domino positif bagi industri pariwisata.

Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi masyarakat pada layanan hotel, restoran, dan kafe diperkirakan akan ikut terdongkrak, sehingga membantu memutar kembali roda perekonomian di daerah-daerah wisata.

Syarat dan Ketentuan Penerima Insentif

Tidak semua karyawan dapat menikmati fasilitas ini. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap.

Syarat utama bagi pegawai tetap adalah:

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

3. Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, syaratnya adalah:

1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah dipadankan.

2. Menerima upah harian tidak lebih dari Rp500.000 per hari, atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.

3. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Penghasilan bruto yang dihitung mencakup gaji, tunjangan, dan imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Mekanisme pemberian insentif ini dirancang agar sederhana dan tidak membebani pekerja. Pajak yang seharusnya dipotong akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji.

Dana insentif ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, sehingga murni menjadi tambahan pendapatan bagi karyawan.

Perusahaan atau pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas ini wajib membuat laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap masa pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan untuk memastikan insentif ini benar-benar sampai kepada pegawai yang berhak.

Jika pemberi kerja tidak menyalurkan insentif ini, maka mereka wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini berlaku sejak masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang bertujuan untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah masyarakat.

Leave a Replay

Skip to content