Gratis PPN Beli Rumah Diperpanjang hingga 31 Desember 2025!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan itu dituang ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Kebijakan ini melanjutkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah yang berlaku pada 1 Januari-30 Juni 2025.

PPN DTP 100% berlaku untuk:

  • Rumah tapak & rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
  • PPN ditanggung penuh untuk harga sampai Rp2 miliar.
  • Berlaku untuk pembelian mulai 1 Juli-31 Desember 2025.

Dengan syarat, rumah harus baru dan siap huni, belum pernah dipindahtangankan. Kemudian, uang muka/cicilan pertama harus dibayar mulai 1 Juli 2025.

Fasilitas ini diberikan untuk WNI dengan NPWP dan juga WNA dengan NPWP, sesuai aturan kepemilikan properti.

Leave a Replay

Skip to content