Panduan Faktur Pajak Pedagang Eceran (Digunggung) Terbaru

Siapa yang disebut PKP Pedagang Eceran

Menurut Pasal 51 ayat (3) PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir, termasuk melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Status pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 51 ayat (4), melainkan ditentukan berdasarkan karakteristik konsumen akhirnya.

Siapa yang disebut Konsumen Akhir?

Pasal 51 ayat (2) PER-11/PJ/2025 menjelaskan bahwa karakteristik konsumen akhir meliputi:

  • Pembeli barang/jasa yang mengonsumsi langsung barang/jasa yang dibeli.
  • Pembeli barang/jasa yang tidak menggunakan barang/jasa tersebut untuk kegiatan usaha.

Informasi Wajib dalam Faktur Pajak Pedagang Eceran

Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak eceran sekurangnya harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual
  • Jenis barang/jasa, jumlah harga atau penggantian, dab potongan harga
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Informasi Tidak Wajib Faktur Pajak Pedagang Eceran

PKP pedagang eceran diperbolehkan menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sesuai Pasal 52 ayat (1) PER 11/PJ/2025.

Catatan Penting Faktur Pajak Pedagang Eceran

Menurut Pasal 52 ayat (3) hingga (10) PER-11/PJ/2025, menetapkan:

  • Nama, alamat, dan NPWP dapat mengacu pada tempat pengukuhan PKP yang terdaftar di Coretax.
  • PKP dapat mencantumkan keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang digunakan PKP dalam menyerahkan BKP /JKP (opsional).
  • PPN atau PPN dan PPnBM dapat langsung dimasukkan dalam harga jual atau dicantumkan secara terpisah dari harga jual.
  • Kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) dapat disesuaikan sendiri dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
  • Faktur pajak digunggung minimal digunakan untuk pembeli barang/jasa dan arsip PKP berbentuk elektronik.
  • PPN faktur pajak pedagang eceran (digunggung) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Bentuk Dokumen Faktur Pajak Eceran

Menurut Pasal 53 PER-11/PJ/2025, bentuk faktur pajak eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, kuitansi, karcis, struk cash register, atau bukti lain sejenis yang memiliki ketentuan:

  • Dapat berupa dokumen elektronik
  • Disesuaikan bentuk dan ukurannya menurut kepentingan PKP pedagang eceran
  • Pengadaannya dilakukan oleh PKP eceran sendiri
  • Bisa dilakukan pembetulan atau pembatalan faktur sesuai kelaziman usaha

Peruntukan Lainnya Faktur Pajak Eceran

Berdasarkan Pasal 54 PER 11/PJ/2025, faktur pajak digunggung atau eceran dapat diterbitkan untuk:

  • Pemakaian sendiri BKP/JKP yang tidak digunakan dalam proses produksi atau kegiatan usaha lanjutan
  • Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP kepada konsumen akhir
  • Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN, seperti PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah

PKP dapat mencantumkan keterangan mengenai fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah 3serta dasar hukum yang mendasarinya sesuai Pasal 54 ayat (3) PER 11/PJ/2025.

Siapa yang disebut PKP Pedagang Eceran

Menurut Pasal 51 ayat (3) PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir, termasuk melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Status pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 51 ayat (4), melainkan ditentukan berdasarkan karakteristik konsumen akhirnya.

Siapa yang disebut Konsumen Akhir?

Pasal 51 ayat (2) PER-11/PJ/2025 menjelaskan bahwa karakteristik konsumen akhir meliputi:

  • Pembeli barang/jasa yang mengonsumsi langsung barang/jasa yang dibeli.
  • Pembeli barang/jasa yang tidak menggunakan barang/jasa tersebut untuk kegiatan usaha.

Informasi Wajib dalam Faktur Pajak Pedagang Eceran

Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak eceran sekurangnya harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual
  • Jenis barang/jasa, jumlah harga atau penggantian, dab potongan harga
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Informasi Tidak Wajib Faktur Pajak Pedagang Eceran

PKP pedagang eceran diperbolehkan menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sesuai Pasal 52 ayat (1) PER 11/PJ/2025.

Catatan Penting Faktur Pajak Pedagang Eceran

Menurut Pasal 52 ayat (3) hingga (10) PER-11/PJ/2025, menetapkan:

  • Nama, alamat, dan NPWP dapat mengacu pada tempat pengukuhan PKP yang terdaftar di Coretax.
  • PKP dapat mencantumkan keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang digunakan PKP dalam menyerahkan BKP /JKP (opsional).
  • PPN atau PPN dan PPnBM dapat langsung dimasukkan dalam harga jual atau dicantumkan secara terpisah dari harga jual.
  • Kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) dapat disesuaikan sendiri dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
  • Faktur pajak digunggung minimal digunakan untuk pembeli barang/jasa dan arsip PKP berbentuk elektronik.
  • PPN faktur pajak pedagang eceran (digunggung) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Bentuk Dokumen Faktur Pajak Eceran

Menurut Pasal 53 PER-11/PJ/2025, bentuk faktur pajak eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, kuitansi, karcis, struk cash register, atau bukti lain sejenis yang memiliki ketentuan:

  • Dapat berupa dokumen elektronik
  • Disesuaikan bentuk dan ukurannya menurut kepentingan PKP pedagang eceran
  • Pengadaannya dilakukan oleh PKP eceran sendiri
  • Bisa dilakukan pembetulan atau pembatalan faktur sesuai kelaziman usaha

Peruntukan Lainnya Faktur Pajak Eceran

Berdasarkan Pasal 54 PER 11/PJ/2025, faktur pajak digunggung atau eceran dapat diterbitkan untuk:

  • Pemakaian sendiri BKP/JKP yang tidak digunakan dalam proses produksi atau kegiatan usaha lanjutan
  • Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP kepada konsumen akhir
  • Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN, seperti PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah

PKP dapat mencantumkan keterangan mengenai fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah 3serta dasar hukum yang mendasarinya sesuai Pasal 54 ayat (3) PER 11/PJ/2025.

Leave a Replay

Skip to content