Emas Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap aturan Barunya!

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 menetapkan bahwa pembelian emas batangan oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, turun dari sebelumnya 1,5%.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik saling pungut pajak yang sebelumnya terjadi dalam transaksi emas antar pelaku usaha, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara emas lokal dan impor.

Adapun konsumen akhir, seperti individu atau rumah tangga yang membeli emas untuk tujuan pribadi, dibebaskan dari pungutan pajak.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada UMKM dengan skema PPh final, pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB), dan pembelian emas melalui pasar fisik digital, Bank Indonesia, serta lembaga keuangan tertentu.

Transaksi emas di bawah Rp10 juta juga tidak dikenakan pajak.

Aturan baru ini diharapkan meringankan beban para pelaku industri emas, khususnya bullion bank, dan memberikan kepastian hukum dalam perdagangan emas batangan. Dengan penghapusan skema SKB untuk impor, kini semua pembelian emas, baik lokal maupun impor, mengikuti tariff pajak yang sama, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Leave a Replay

Skip to content