Tidak semua pelaku usaha diwajibkan menyusun pembukuan lengkap. Dalam ketentuan perpajakan, ada kelompok tertentu yang cukup melakukan pencatatan sederhana tanpa harus membuat laporan keuangan formal. Artinya, terdapat pihak-pihak tertentu yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, namun tetap berkewajiban melakukan pencatatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (12) UU KUP, ketentuan mengenai bentuk serta tata cara pencatatan diatur dalam Pasal 448 hingga Pasal 454. Merujuk Pasal 448 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat 3 pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang :
- Melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Peredaran bruto dari kegiatan dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp. 4,8 miliar dan dalam 1 tahun pajak dan
- Wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada direktur jenderal pajak maksimal 3 bulan pertama dari tahun ajak yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN tersebut meliputi 3 hal :
- peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
- Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
- peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Mengacu pada pasal 453 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas meliputi :
- Penghasilan Bruto yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
- Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;
Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu berarti wajib pajak orang pribadi yang :
- Melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan
- Peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a secara keseluruhan: (i) dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak dan (ii) tidak melebihi Rp. 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf c PMK 81/2024, jenis pencatatan yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu mencakup:
- Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
- peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha, lokasi usaha, atau pekerjaan bebas, pencatatan wajib dilakukan secara terpisah dan jelas untuk masing-masing usaha atau pekerjaan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mencatat seluruh harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.