Ketika Wajib Pajak (WP) melakukan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dengan salah Kode Akun Pajak (KAP) atau Kode Jenis Setoran (KJS), banyak yang bertanya apakah kesalahan tersebut bisa diperbaiki melalui pemindahbukuan (PBK). Berdasarkan ketentuan terbaru, mekanisme PBK tidak berlaku untuk PPh Pasal 25. Ini berdasarkan Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024, yang menyatakan bahwa penyetoran PPh Pasal 25 dianggap sebagai bagian dari penyampaian SPT Masa—sehingga tidak memenuhi syarat untuk PBK.
Selanjutnya, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025, secara tegas mencabut aturan sebelumnya (KEP-537/PJ/2000) terkait PBK untuk angsuran PPh Pasal 25. Berdasarkan PER ini (Pasal 116 ayat (4) atau Pasal 118 ayat (3)), apabila terjadi kelebihan pembayaran angsuran karena salah kode atau pembetulan SPT, WP tidak dapat melakukan PBK. WP hanya memiliki dua opsi penyelesaian: mengajukan restitusi (pengembalian kelebihan bayar yang tidak seharusnya terutang) atau mengkreditkannya pada SPT Tahunan PPh.
Prosedur pengajuan restitusi cukup sederhana. WP dapat mengajukannya secara elektronik melalui Coretax DJP, dengan login ke portal layanan pajak, kemudian memilih menu Pengembalian (Restitusi). WP perlu mengisi formulir permohonan, serta melampirkan dokumen seperti bukti setoran (SSP/SSP elektronik), surat pernyataan mengenai kesalahan kode, fotokopi NPWP dan identitas, serta SPT Masa atau Tahunan yang relevan. Setelah diajukan, WP akan menerima tanda terima secara elektronik.
WP juga masih memiliki opsi untuk mengajukan restitusi secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menyerahkan dokumen yang sama. Prosedurnya: menyerahkan dokumen ke loket dan mendapatkan bukti penerimaan permohonan.