Panduan Praktis Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) Sesuai Aturan Terbaru

Banyak Wajib Pajak di Indonesia menghadapi masalah yang sama: usaha sudah berhenti, kegiatan ekonomi sudah tidak berjalan, namun kewajiban pajak tetap berjalan seperti biasa. Akibatnya, setiap periode pelaporan, mereka menerima teguran atau sanksi denda karena tidak menyampaikan SPT. Kondisi ini umumnya terjadi karena status Wajib Pajak masih tercatat aktif di database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, peraturan perpajakan memungkinkan status tersebut diubah menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) agar kewajiban pelaporan dihentikan sementara. Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER 7/2025) Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagai langkah administratif guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Wajib Pajak. 

Penetapan status Wajib Pajak Nonaktif dilakukan melalui pengajuan permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi syarat sebagai nonaktif. Status ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri;
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;
  3. Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selain penetapan wajib pajak non efektif berdasarkan kriteria di atas Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif dengan menerbitkan Surat Penetapan wajib pajak non efektif secara jabatan dengan wajib pajak yang memenuhi persyaratan : 

  1. Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  2. Wajib Pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  3. Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  4. Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
  5. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  6. Wajib Pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PER-7/2025, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (PJAP), maupun melalui Contact Center.

Pada aplikasi Coretax, proses penonaktifan dilakukan dengan mengakses menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Wajib Pajak kemudian mengisi formulir, memilih alasan penetapan nonaktif, dan mengunggah dokumen pendukung.

Apabila pengajuan secara elektronik tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung atau mengirimkannya melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan tersebut diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir sesuai format Lampiran Huruf F PER-7/2025.

Selanjutnya, Kepala KPP akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan kriteria dan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan paling lambat 5 hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

Leave a Replay

Skip to content