DJP Pastikan Ojol dan Penjual Pulsa Bebas dari Pajak Pedagang Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan bahwa ojek online (ojol), penjual pulsa, kartu perdana, serta pelaku usaha emas dan properti tertentu tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk pedagang online. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

 Pengecualian diberikan karena beberapa jenis usaha suadah diatur melalui regulasi lain, seperti PMK 6/2021 untuk penjualan pulsa. Penjualan emas perhiasan, batu permata, dan pengalihan tanah juga tidak dikenai pungutan karena mekanisme pajaknya berbeda.

PPh 22 pedagang online sebesar 0,5% dari peredaran bruto akan dikenakan kepada pedagang dalam negeri yang bertransaksi lewat sistem elektronik, menggunakan rekening bank lokal atau IP/nomor telepon Indonesia, dan jika omzetnya melebihi Rp500 juta per tahun.
pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace paling lambat akhir bulan ketika omzet telah melampaui batas, pemungutan pajak oleh marketplace dimulai pada bulan berikutnya setelah surat diterima.

Leave a Replay

Skip to content