Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memanfaatkan media sosial sebagai instrument pengawasan kepatuhan pajak.
Melalui skema crawling, DJP dapat mengidentifikasi unggahan pengguna yang menampilkan aset kekeyaan, gaya hidup mewah, hingga aktivitas endorse di berbagai platform digital.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara unggahan di media sosial dan data resmi seperti SPT atau LHKPN, DJP akan melakukan tindakan berupa edukasi atau peringatan kepada wajib pajak. Tidak hanya itu, penerima endorsement juga masuk dalam radar pengawasan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pemanfaatan informasi dari media sosial sudah dilakukan sejak lama sebagai alat untuk mendektesi potensi diskrepansi data. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam sistem perpajakan, baik secara luring maupun daring, di tengah perkembangan pesat ekosistem digital.


