Dirjen Pajak (DJP) akan memberikan sanksi denda kepada wajib pajak yang melakukan deposit pajak, tetapi tidak melaporkan SPT. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan pada media nasional saat ini,
DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melalui deposit tidak menggugurkan kewajiban penyampaian SPT. Bila wajib pajak telah membayar pajak melalui deposit, tetapi tak menyampaikan SPT maka wajib pajak berpotensi dikenakan sanksi denda hingga teguran.
“Wajib pajak dapat dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan, penerbitan surat teguran, serta tindakan administratif lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan ,” sebut DJP dalam pengumumannya.
Tak hanya itu, pembayaran pajak melalui deposit juga perlu dipindahbukukan ke kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang benar.
Sebagai informasi, deposit pajak adalah salah satu fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak seiring dengan diterapkannya coretax system. Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Pengisian deposit pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni : dengan pembayran melalui system penerimaan negara secara elektronil, pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran mengingat tanggal deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.
Secara terperinci, tanggal pengisian deposit pajak melalui system penerimaan negara secara elektronil diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).
Tanggal pengisian deposit melalui permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar pada bukti pemindhbukuan.
Tanggal pengisian deposit melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal penerbitan surat Keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP)


