MARKETPLACE JADI PEMUNGUT PAJAK, PEDAGANG ONLINE HARUS PUNYA DOKUMEN INI!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merampungkan aturan yang akan menunjuk marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak final sebesar 0,5%.

Namum, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa bebas pajak asal menyampaikan surat pernyataan omzet dan/atau surat keterangan bebas dari KPP ke platform tempat mereka berjualan. DJP menegaskan, mekanisme ini bukan hal baru dan hanya mempertegas sistem yang sudah berjalan.

Kepala Bidang Perpajakan idEA, Daniel William, menilai mekanisme ini rawan disalahgunakan, karena hanya mengandalkan surat pernyataan. Ia juga mengkhawatirkan pedagang akan lari ke media sosial yang belum terjangkau sistem pajak ini, sehingga memperluas shadow economy (ekomoni bayangan) itu juga terkenal sebagai ekonomi informal atau ekonomi bawah tanah, tidak tercatat secara resmi dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tidak diawasi oleh pemerintah. Ini juga termasuk ekonomi legal maupun illegal yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak dan tidak terdaftar dalam sistem regulasi.

DJP menegaskan aturan resmi masih difinalisasi dan akan diumumkan secara transparan. Tergetnya, sistem ini mampu memperluas basis pajak dan mendorong kepatuhan pelaku usaha digital.

Leave a Replay

Skip to content