DIRJEN PAJAK BARU WAJIBKAN PEGAWAI TOLAK GRATIFIKASI

Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bimo Wijayanto menegaskan komitmen penguatan budaya anti korupsi dan antigratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal pajak (DJP). Ia mengimbau seluruh pegawai DJP menolak dan melaporkan segala bentuk pemberian dari Wajib Pajak, serta meminta masyarakat tidak memberikan hadiah, uang, atau barang dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak, dan dapat menimbulkan konflik kepentingan atau kesalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Upaya untuk mencegah korupsi, menjaga integritas, dan membangun kepercayaan publik.

Pengecualian gratifikasi yang tidak dapat wajib dilaporkan, yaitu pemberian dari keluarga dekat, hadiah promosi/sosialisasi umum, penghargaan prestasi kerja, dan hadiah yang berlaku umum.

Mulai pengumuman resmi DJP PENG-2/PJ/2025, Bimo menekankan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan ke KPP dapat dikategorikan sebagai suap.

Leave a Replay

Skip to content