SP2DK Bisa Naik ke Pemeriksaan, Ini 3 Simpulannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bisa ditinjaklanjuti menjadi pemeriksaan jika ditemukan tiga simpulan dalam proses P2DK (Permintaan Penjelasan atas Data/ Keterangan).

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, ada 3 simpulan yang bisa direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan.

  1. Wajib pajak meninggalkan, meninggalkan Indonesia selamanya, atau badan usahannya dibubarkan.
  2. Wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK.
  3. Penjelasan wajib pajak tidak sesuai hasil penelitian atau menolak melakukan pembetulan SPT.

Simpulan ini dituangkan dalam Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) yang disusun maksimal 60 hari sejak SP2DK dikirim, dan bisa diperpanjang 30 hari.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK secara: (I) tatap muka langsung, (II) tatap muka melalui media audio visual, (III) tertulis. Adapun penjelasan SP2DK secara tertulis di antaranya dapat berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui sistem DJP.

Leave a Replay

Skip to content