LEBIH BAYAR SPT MASA DI CORETAX TIDAK BISA SPBK APA SOLUSINYA?

Sejak implementasi Coretax, wajib pajak tidak dapat melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Sesuai ketentuan terbaru, kelebihan pembayaran tersebut dapat diminta melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Merujuk pada Pasal 123 PMK 81/2024, pengembalian pajak yang tidak terutang dapat diajukan atas beberapa kondisi. Antar lain pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan dan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar.

Pengembalian dapat diminta oleh pihak pembayaran yang bersangkutan.

Pengembalian pajak yang tidak terutang di aplikasi Coretax dapat diajukan melalui menu Pembayaran.

Berikut Langkah-langkahnya:

  • Masuk submenu Formulir Restitusi Pajak
  • Pada bagian Surat Permohonan , isi nomor surat berdasarkan penomoran internal wajib pajak.
  • Sistem akan mengisi secara otomatis data wajib pajak selain email. Masukan email aktif wajib pajak, kemudian pilih status Penandatangan (wajib pajak, kuasa wajib pajak, atau wakil wajib pajak).
  • Selanjutnya , isi data permohonan. Pada bagian alasan, pilih Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT. Kemudian, klik Tambah Data.
  • Kemudian, pilih data SPT yang akan diajukan pengembalian serta jumlah pengembalian pada pop-up windows yang muncul.
  • Pilih data rekening bank yang akan menjadi rekening tujuan pengembalian pajak.
  • Terakhir, unggah dokumen pendukung berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika permohonan diajukan oleh kuasa, unggah surat kuasa khusus. Kemudian, klik Submit.

Leave a Replay

Skip to content