Beredar informasi menyesatkan di media sosial yang menyebut bahwa orang yang sudah meninggal tetapwajib melapor pajak, dan jika tidak, ahli warisnya akan dikenai sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Faktanya, jika seseorang meninggal dunia, NPWP nya tidak otomatis dinonaktifkan karena data kematian tidak langsung terhubung dengan system DJP. Akibatnya, surat pemberitahuan pajak bisa tetap dikirimkan karena NPWP masih terdata aktif.
Untuk menghentikan kewajiban perpajakan, ahli waris perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020. Setelah NPWP dihapus, tidak ada lagi kewajiban pajak yang harus dipenuhi.