CARA MEMBUAT KODE BILLING PADA CORETAX DJP

Skema pembuatan billing kini dapat diklasifikasi menjadi 3 kriteria

3 SKEMA TERBARU

Pembuatan kode billing pada Coretax DJP

  • Billing terkait SPT

Pembuatan kode billing terkait Surat Pemberitahuan (SPT), misal atas KAP/KJS PPN 411211-100, PPH Pasal 23 411124-100, dan lainnya hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk

 (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Kata Kunci : terkait SPT, bisa dibuat setelat draft SPT terbentuk

ILUSTRASI:

Bisahkan saya membuat kode billing terkait pembayaran SPT masa PPN (411211-100) secara mandiri?

Misalnya lewat sse2.pajak.go.id atau menu Layanan Mandiri Kode Billing?

JAWABAN:

TIDAK BISA

Untuk pembuatan kode billing yang berkaitan dengan SPT seperti 411211-100 hanya bisa dibuat setelah draft SPT Masa PPN telah terbentuk.

  • Billing terkait TAGIHAN PAJAK

Untuk pembuatan kode billing yang berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar.

Kata Kunci: pembayaran tagihan/ketetapan pajak, bernilai kurang bayar

Pembuatan kode billing atas tagihan pajak, dapat dilakukan melalui modul (1) PEMBAYARAN, pada submodul (2) PEMBUATAN KODE BILLING ATAS TAGIHAN PAJAK.

  • Billing dengan sifat “setor sendiri”

Digunakan untuk membuat kode billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri seperti angsuran PPh Pasal 25, penyetoran deposit pajak, dan lainnya sebagainya.

Kata Kunci: pembayaran mandiri

Pembayaran kode billing yang memiliki sifat “SETOR SENDIRI”, dapat dilakukan melalui modul (1) PEMBAYARAN pada submodul (2) LAYANAN MANDIRI KODE BILLING.

Leave a Replay

Skip to content