Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan 2025? Ini Daftarnya

Tidak semua orang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan siapa yang perlu melaporkan SPT dan siapa yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu. Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang tidak perlu melaporkan SPT karena berbagai pertimbangan, seperti status penghasilan atau aktivitas ekonomi. Simak penjelasan lengkap mengenai kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT di tahun 2025.

Kelompok yang Wajib Lapor SPT 2025

Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang harus dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. NPWP ini digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban perpajakan, serta terdiri dari 15 digit angka yang membedakan setiap Wajib Pajak.

Syarat menjadi Wajib Pajak mencakup persyaratan subjektif dan persyaratan objektif. Persyaratan subjektif berkaitan dengan status individu sebagai subjek pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara persyaratan objektif berhubungan dengan penerimaan penghasilan yang dikenai pajak.

Berikut ini kelompok yang wajib melaporkan SPT Tahunan:

  1. Individu berpenghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Wajib Pajak ini termasuk mereka yang bekerja secara formal atau memiliki sumber pendapatan tetap lainnya yang melebihi batas PTKP.
  2. Badan usaha yang diwajibkan melakukan pemungutan dan pemotongan pajak
    Badan usaha ini bertanggung jawab atas pemungutan pajak dari transaksi yang dilakukan dan wajib melaporkannya kepada DJP.
  3. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemungut pajak
    Bendahara pemerintah atau perusahaan yang diberi wewenang memotong pajak dari pembayaran yang dilakukan juga wajib melaporkan SPT.
  4. Wanita menikah yang membayar pajak secara mandiri
    Wanita yang telah menikah, namun memilih melaporkan penghasilan secara terpisah dari suami, juga diwajibkan untuk melaporkan SPT-nya sendiri.
  5. Individu yang mendaftarkan NPWP secara sukarela
    Meski penghasilan mereka belum melebihi batas PTKP, individu yang secara sukarela mendaftarkan NPWP juga wajib melaporkan SPT Tahunan.

Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT 2025

Pemerintah sedang menyusun aturan baru terkait Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Langkah ini diambil sejalan dengan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa kriteria Wajib Pajak tertentu yang tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, seperti:

  1. Individu dengan penghasilan di bawah batas PTKP
    Mereka yang penghasilannya tidak mencapai batas minimum PTKP tidak wajib melaporkan SPT.
  2. Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh operasional bisnisnya
    Jika kegiatan usaha telah berhenti total, maka pelaku usaha tersebut dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.
  3. Pekerja yang sudah tidak memiliki penghasilan tetap
    Mantan pekerja yang tidak lagi memperoleh penghasilan tetap juga tidak diwajibkan melaporkan SPT.
  4. Pensiunan tanpa penghasilan tambahan
    Pensiunan yang hanya menerima dana pensiun tanpa sumber pendapatan lain dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan.

Status Non-Efektif (NE)

Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori Non-Efektif (NE) juga dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Mereka yang berstatus NE tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran meski tidak melaporkan SPT Tahunan.

Status ini umumnya diberikan kepada individu yang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak, seperti mereka yang telah kehilangan pekerjaan atau pelaku usaha yang bisnisnya tidak lagi beroperasi.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Bagi kelompok yang wajib melapor, memastikan laporan disampaikan tepat waktu akan membantu menghindari sanksi administratif maupun pidana. Sementara itu, beberapa kategori tertentu, seperti individu dengan penghasilan di bawah PTKP atau pensiunan tanpa penghasilan tambahan, tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Pahami status perpajakan Anda dan ikuti perkembangan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Leave a Replay

Skip to content