Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permohonan maaf kepada para wajib pajak atas berbagai keluhan yang muncul selama masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Hal ini disampaikan dalam Instagram resminya yang diunggah pada Kamis (23/01). Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem ini demi mendukung pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Permintaan Maaf dan Komitmen Penyempurnaan
Melalui unggahan di akun media sosialnya pada Kamis, 23 Januari 2025, Sri Mulyani mengakui bahwa perubahan ke sistem baru tidak terlepas dari tantangan teknis yang dihadapi oleh para pengguna. Ia menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas pengertian dan masukan yang diberikan selama proses ini.
Sri Mulyani menegaskan bahwa DJP tengah bekerja keras dengan pendekatan praktis dan pragmatis untuk memastikan permasalahan teknis yang muncul dapat segera diatasi. Dalam kunjungannya ke sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta, termasuk KPP Kebayoran Baru dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (LTO), ia meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya perbaikan ini.
Kepada jajaran DJP, Sri Mulyani mengungkapkan rasa terima kasih atas dedikasi mereka. Ia mendorong para pegawai untuk lebih proaktif dalam menangani keluhan wajib pajak dan terus memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya, sistem perpajakan yang andal merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional.
Kemajuan Perbaikan Sistem Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memaparkan bahwa sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja Coretax. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. Selain itu, sebanyak 118.749 wajib pajak telah membuat faktur pajak melalui sistem ini.
Total faktur pajak yang diterbitkan mencapai 8.419.899, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.630.494 faktur telah berhasil divalidasi oleh sistem.
Dwi menjelaskan bahwa perbaikan mencakup modul pendaftaran atau registrasi, termasuk penyempurnaan pada impersonate dan passphrase. Selain itu, DJP telah menambah server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, sehingga diharapkan proses pengolahan data menjadi lebih cepat dan efisien.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Baru
Sri Mulyani mengakui bahwa transisi ke sistem Coretax merupakan proses yang tidak mudah. Tantangan teknis yang muncul, menurutnya, adalah bagian dari perjalanan dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Ia berharap para wajib pajak dapat terus memberikan masukan yang konstruktif untuk membantu penyempurnaan sistem ini.
Modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax juga bertujuan untuk menciptakan administrasi pajak yang lebih efisien, yang pada akhirnya akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem yang lebih transparan, diharapkan pengelolaan data perpajakan dapat dilakukan dengan lebih baik, mempermudah proses audit, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
Pentingnya Modernisasi Perpajakan
Langkah pemerintah dalam memperkenalkan sistem Coretax mencerminkan komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Sri Mulyani menekankan bahwa administrasi perpajakan yang modern dan efisien tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing ke Indonesia.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran DJP sebagai ujung tombak dalam implementasi sistem ini. Para pegawai DJP didorong untuk terus meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga wajib pajak merasa lebih nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Langkah Selanjutnya
Meskipun masih terdapat sejumlah kendala dalam penerapan Coretax, pemerintah tetap optimis bahwa sistem ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelolaan perpajakan di Indonesia. Dengan terus dilakukannya evaluasi dan perbaikan, diharapkan sistem ini dapat berjalan optimal dalam waktu dekat.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa modernisasi perpajakan ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan perpajakan yang lebih terintegrasi, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada insentif pajak sebagai daya tarik investasi dan lebih fokus pada keunggulan kompetitif lainnya.