Nilai PPN Terutang Tetap Sama

Pemerintah menetapkan kebijakan (Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di tahun 2025 sehingga nilai PPN terutang yang harus dibayar masyarakat tetap sama.

 Tarif PPN mulai tanggal 1 Januari 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adalah sebagai berikut: 

1.       Barang Mewah yang dikenai PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor:

12% x harga jual atau nilai impor

2.       Barang dan jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian.

12% x 11/12 x harga jual,nilai impor atau penggantian

Dengan demikian, besaran PPN yang harus dibayar adalah sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, ketika kita akan membeli sepeda seharga Rp 1.000.000, perhitungan PPN yang harus dibayar adalah: 

  • Pembelian tahun 2024: PPN tarif 11% dan DPP adalah harga jual sepeda, maka: 11% x 1.000.000 = 110.000
  • Pembelian di tahun 2025: PPN tariff 12% dan DPP 11/12 dari harga jual sepeda, maka: 12% x 11/12 x 1.000.000 = 110.000.

Besaran pajak yang harus dibayar adalah tidak berbeda, yaitu Rp 110.000 baik pembelian dilakukan tahun 2024 ataupun 2025.

 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan DPP berupa:

  1. Nilai Lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri.
  2. Besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Tidak dapat menggunakan penghitungan sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024. Pemungutan, penghitungan dan penyetoran PPN oleh PKP tersebtu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, sebagai bagian penutup disampaikan bahwa PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Tanggal 1 – 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 13% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual
  2. Mulai Februari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tariff 12% x harga jual atau nilai impor.

Leave a Replay

Skip to content