Pemerintah menetapkan kebijakan (Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di tahun 2025 sehingga nilai PPN terutang yang harus dibayar masyarakat tetap sama.
Tarif PPN mulai tanggal 1 Januari 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adalah sebagai berikut:
1. Barang Mewah yang dikenai PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor:
12% x harga jual atau nilai impor
2. Barang dan jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian.
12% x 11/12 x harga jual,nilai impor atau penggantian
Dengan demikian, besaran PPN yang harus dibayar adalah sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, ketika kita akan membeli sepeda seharga Rp 1.000.000, perhitungan PPN yang harus dibayar adalah:
- Pembelian tahun 2024: PPN tarif 11% dan DPP adalah harga jual sepeda, maka: 11% x 1.000.000 = 110.000
- Pembelian di tahun 2025: PPN tariff 12% dan DPP 11/12 dari harga jual sepeda, maka: 12% x 11/12 x 1.000.000 = 110.000.
Besaran pajak yang harus dibayar adalah tidak berbeda, yaitu Rp 110.000 baik pembelian dilakukan tahun 2024 ataupun 2025.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan DPP berupa:
- Nilai Lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri.
- Besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Tidak dapat menggunakan penghitungan sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024. Pemungutan, penghitungan dan penyetoran PPN oleh PKP tersebtu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, sebagai bagian penutup disampaikan bahwa PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tanggal 1 – 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 13% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual
- Mulai Februari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tariff 12% x harga jual atau nilai impor.