Praimplementasi, Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mencoba login ke sistem Coretax mulai Selasa ini. Langkah ini merupakan bagian dari tahap praimplementasi yang berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tahap praimplementasi bertujuan untuk memberi waktu kepada wajib pajak mempersiapkan diri sebelum penerapan penuh pada Januari 2025.

“Harapannya, saat implementasi nanti, wajib pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi,”

Diungkapkannya, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP), sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol “Log in”.

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui https://ereg.pajak.go.id/login.

Menurut Dwi, selama masa praimplementasi, DJP mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati dalam menjalani prosedur, terutama terkait informasi yang diterima melalui email atau SMS.

“Pastikan respons yang diterima berasal dari DJP. Jika ragu, segera hubungi kami melalui saluran komunikasi resmi,” ujar Dwi.

DJP juga mengimbau agar wajib pajak menjaga kerahasiaan data perpajakan mereka.

Dwi menambahkan bahwa pada tahap praimplementasi ini, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur lengkap Coretax DJP baru dapat diakses setelah sistem diluncurkan pada Januari 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk panduan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Dengan adanya praimplementasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih siap dan lancar saat sistem Coretax diterapkan secara penuh pada tahun depan, menyusul upaya digitalisasi dan penyederhanaan sistem perpajakan di Indonesia.

Leave a Replay

Skip to content