Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025.
Sebelum tarif baru diberlakukan, pemilik kendaraan dapat membayar PKB dengan tarif lama hingga akhir 2024.
Perubahan tarif ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.
Perubahan tarif PKB yang berlaku mulai 2025 adalah sebagi berikut:
- Tarif PKB atas kepemilikan dan/ atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan
- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- 4% untuk kendaraan ketiga
- 5% untuk kendaraan keempat
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya
2. TARIF PKB ATAS KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0.5%.
3. TARIF PKB ATAS KEPEMILIKAN DAN/ ATAU PENGUASAAN OLEH BADAN DITETAPKAN SEBESAR 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR DIDASARKAN ATAS NAMA, NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DAN/ ATAU ALAMAT YANG SAMA.