Seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 yang berlaku pada 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan di Indonesia akan mengalami perubahan dengan kehadiran Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Salah satu perubahannya adalah pada tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran berbagai jenis pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah administrasi bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dengan penyederhanaan jadwal pembayaran dan penyetoran pajak.
Batas Akhir Tanggal Jatuh Tempo Menurut PMK 81/2024
Dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, disebutkan beberapa jenis pajak memiliki jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Beberapa jenis pajak yang kini mengikuti ketentuan pembayaran dan penyetoran tanggal 15 bulan berikutnya antara lain:
- PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak final atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah/bangunan atau penjualan saham.
- PPh Pasal 15: Pajak untuk wajib pajak tertentu di bidang pelayaran, penerbangan internasional, dan perdagangan internasional.
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan dan tenaga kerja lainnya yang dipotong oleh pemberi kerja.
- PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut pada transaksi perdagangan barang tertentu, seperti impor atau penjualan barang oleh instansi pemerintah.
- PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, hadiah, dan penghargaan, serta pembayaran atas jasa.
- PPh Pasal 25: Pajak angsuran bulanan yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak tahunan.
- PPh Pasal 26: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WP LN) dari Indonesia.
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi: Pajak yang dikenakan pada penghasilan dari usaha hulu minyak dan gas bumi, dibayarkan setiap Masa Pajak.
- PPN Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean: PPN atas pemanfaatan barang atau jasa dari luar negeri yang tidak berwujud di Indonesia.
- PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS): PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri bangunan secara bertahap maupun sekaligus.
- Bea Meterai: Bea atas dokumen tertentu yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai.
- Pajak Penjualan: Pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan barang-barang tertentu yang masuk dalam ketentuan.
- Pajak Karbon: Pajak yang dikenakan atas emisi karbon, yang dipungut oleh pihak yang bertanggung jawab atas emisi tersebut.
Pengecualian Batas Akhir Tanggal Jatuh Tempo
Meski sebagian besar jenis pajak memiliki jatuh tempo pada tanggal 15 di bulan berikutnya, ada beberapa pengecualian yang wajib dipahami oleh wajib pajak. Berikut adalah rincian jatuh tempo untuk jenis-jenis pajak yang dikecualikan:
1. PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas Impor yang Dipungut oleh DJBC
Jatuh tempo untuk jenis pajak ini adalah 1 hari kerja setelah pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Untuk impor yang disetor sendiri oleh importir, wajib dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk. Apabila pembayaran bea masuk ditunda, maka wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
2. PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU KUP
Wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini, yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa, memiliki kewajiban menyetor PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
3. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu Lainnya
Bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu yang berbeda dari Pasal 3 ayat (3b) UU KUP, jatuh tempo pembayaran mengikuti aturan khusus yang ditetapkan berdasarkan jenis pajaknya masing-masing.
4. Tambahan PPh atas Saham Pendiri yang Dipungut oleh Emiten
Tambahan PPh yang dikenakan atas saham pendiri wajib disetor paling lambat 1 bulan setelah terutangnya tambahan PPh.
5. PPN/PPnBM dalam 1 Masa Pajak
PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak memiliki jatuh tempo paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum disampaikan SPT Masa PPN.
6. PPN/PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN dan Pihak Lain
Untuk PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak ketiga, jatuh tempo penyetoran juga pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Berikut adalah rangkuman batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak menurut PMK 81/2024 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025:
No. | Jenis Pajak | Tanggal Pembayaran & Penyetoran Pajak (Pasal 94 ayat 2 PMK 81/2024) |
1 | PPh Pasal 4 ayat (2) | Tanggal 15 bulan berikutnya |
2 | PPh Pasal 15 | |
3 | PPh Pasal 21 | |
4 | PPh Pasal 22 | |
5 | PPh Pasal 23 | |
6 | PPh Pasal 25 | |
7 | PPh Pasal 26 | |
8 | PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang Dibayarkan Setiap Masa Pajak | |
9 | PPN Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean | |
10 | PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) | |
11 | Bea Meterai | |
12 | Pajak Penjualan | |
13 | Pajak Karbon | |
14 | PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas Impor yang Disetor Sendiri | Bersamaan dengan Pembayaran Bea Masuk |
15 | PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas Impor yang Dipungut oleh DJBC | 1 Hari Kerja Setelah Pemungutan |
16 | PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU KUP | Tanggal 15 bulan berikutnya |
17 | PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu Lainnya yang Berbeda dari Pasal 3 ayat (3b) UU KUP | Dibayar sesuai batas waktu masing-masing jenis pajak |
18 | Tambahan PPh atas Saham Pendiri yang Dipungut oleh Emiten | 1 bulan setelah terutangnya tambahan PPh |
19 | PPN/PPnBM dalam 1 Masa Pajak | Akhir Bulan Berikutnya |
20 | PPN/PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN dan Pihak Lain | Akhir Bulan Berikutnya |
Perubahan dari Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, batas akhir penyetoran PPh mulai dari PPh 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, dan beberapa jenis pajak potong/pungut (PPh potput) lainnya memiliki kewajiban penyetoran pada tanggal 10 setiap bulan berikutnya. Namun dengan PMK 81/2024, ketentuan ini telah dihapus dan diseragamkan menjadi tanggal 15 di bulan berikutnya.
Dengan diterbitkannya PMK 81/2024, PMK 242/2014 beserta perubahannya pada PMK 18/2021 yang berisi tata cara pembayaran dan penyetoran pajak beserta jangka waktunya dicabut dan tidak berlaku lagi setelah diterapkan pada 1 Januari 2025.
Konsekuensi Keterlambatan dan Sanksi
Mengikuti aturan baru, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan batas akhir tanggal jatuh tempo sebagaimana disebutkan dalam PMK 81/2024 akan dikenakan sanksi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini diterapkan sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan administrasi perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan pajak negara.