Fitur Prepopulated Permudah Proses Isi SPT Tahunan secara Otomatis di Coretax (CTAS)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam urusan perpajakan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang akan diterapkan mulai tahun 2025 adalah fitur prepopulated dengan cakupan yang lebih luas pada proses pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam sistem coretax atau Core Tax Administration System (CTAS). 

Apa Itu Fitur Prepopulated?

Fitur prepopulated merupakan metode pengisian otomatis data perpajakan pada proses pelaporan SPT yang tersaji secara langsung di sistem elektronik. Data perpajakan yang dimaksud meliputi bukti potong (bupot) dari pihak ketiga dengan cakupan yang lebih luas, seperti PPh Pasal 21, 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Perlu diketahui bahwa saat ini fitur prepopulated bukanlah konsep baru. Fitur ini telah diterapkan dalam proses pelaporan SPT Tahunan, tetapi cakupannya sebatas bupot yang diberikan pemberi kerja seperti Bupot 1721 A1 dan 1721 A2.

Ke depan, dengan fitur prepopulated yang cakupannya semakin diperluas ke jenis pajak lainnya, diharapkan semakin mempermudah Wajib Pajak dalam proses pengisian SPT, sehingga Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran informasi yang ada dan tinggal kirim jika SPT sudah benar.

Manfaat Fitur Prepopulated bagi Wajib Pajak

Adanya fitur prepopulated memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi Wajib Pajak, antara lain:

  • Penghematan Waktu: Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi ulang data bupot karena informasi ini sudah otomatis tersaji.
  • Kemudahan Pengisian: Proses pengisian SPT menjadi lebih sederhana dengan data yang langsung terintegrasi dari pihak pemotong/pemungut pajak.
  • Akurasi Lebih Tinggi: Dengan data yang otomatis tersaji, risiko kesalahan input akibat kesalahan manusia (human error) dapat diminimalkan.
  • Kemudahan Administrasi: Tidak perlu lagi menyimpan dokumen fisik bukti potong karena semua sudah tersimpan secara digital.

Fitur Prepopulated Tidak Wajib Digunakan

Dengan adanya fitur prepopulated, Wajib Pajak diberikan fleksibilitas atas data perpajakan yang tersaji. Wajib Pajak diberikan kewenangan penuh untuk memanfaatkan data tersebut dengan mengubah data yang tersaji atau bahkan tidak menggunakannya sama sekali di dalam SPT yang dilaporkan. DJP memastikan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

Meskipun fitur prepopulated mempermudah pengisian, penting untuk diingat bahwa kemudahan ini tidak menggugurkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. DJP menegaskan bahwa WP tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini menyatakan bahwa setiap WP wajib:

  • Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  • Menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, serta satuan mata uang rupiah.
  • Menandatangani dan menyampaikan SPT ke kantor DJP atau tempat lain yang ditetapkan.

Kewajiban ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif (usia dewasa) dan syarat objektif (memiliki penghasilan sesuai peraturan perpajakan). Namun, bagi WP yang penghasilannya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), pelaporan SPT tidak wajib dilakukan. Misalnya, seorang karyawan lajang tanpa tanggungan dengan penghasilan neto tahunan kurang dari Rp60 juta, maka tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Leave a Replay

Skip to content